20 Agu 2015

Sesuatu Yang Tak Pernah Dilakukan Zaman Nabi dan Sahabat Belum Tentu Bid'ah

Di antara orang yang mengatakan melakukan perayaan Maulid Nabi adalah
bid'ah adalah karena acara maulid tidak pernah ada di zaman Nabi,
sahabat atau kurun salaf. Pendapat ini muncul dari orang yang tidak
faham bagaimana cara mengeluarkan hukum (istimbat) dari Al Qur'an dan
As Sunah.

Sesuatu yang tidak dilakukan Nabi atau Sahabat dalam term ulama usul
fiqih disebut At tark, dan tidak ada keterangan apakah hal tersebut
diperintah atau dilarang maka menurut ulama ushul fiqih hal tersebut
tidak bisa dijadikan dalil, baik untuk melarang atau mewajibkan.


Sebagaimana diketahui pengertian As Sunah adalah perkataan, perbuatan
dan persetujuan beliau. Adapun At tark tidak masuk di dalamnya.


Sesuatu yang ditinggalkan Nabi atau sahabat mempunyai banyak
kemungkinan, sehingga tidak bisa langsung diputuskan hal itu adalah
haram atau wajib. Disini akan saya sebutkan alasan-alasan kenapa Nabi
meninggalkan sesuatu:

1. Nabi meniggalkan sesuatu karena hal tersebut sudah masuk di dalam
ayat atau hadis yang maknanya umum, seperti sudah masuk dalam makna
ayat: "Dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.''(QS
Al-Haj: 77).
Kebajikan maknanya adalah umum dan Nabi tidak menjelaskan semua secara rinci.

2. Nabi meninggalkan sesutu karena takut jika hal itu beliau lakukan
akan dikira umatnya bahwa hal itu adalah wajib dan akan memberatkan
umatnya, seperti Nabi meninggalkan sholat tarawih berjamaah bersama
sahabat karena khawatir akan dikira sholat terawih adalah wajib.

3. Nabi meninggalkan sesuatu karena takut akan merubah perasaan
sahabat, seperti apa yang beliau katakan pada siti Aisyah: "Seandainya
bukan karena kaummu baru masuk Islam sungguh akan aku robohkan Ka'bah
dan kemudian saya bangun kembali dengan asas Ibrahim as. Sungguh
Quraiys telah membuat bangunan ka'bah menjadi pendek." (HR. Bukhori
dan Muslim) Nabi meninggalkan untuk merekontrusi ka'bah karena menjaga
hati mualaf ahli Mekah agar tidak terganggu.

4. Nabi meninggalkan sesuatu karena telah menjadi adatnya, seperti di
dalam hadis: Nabi disuguhi biawak panggang kemudian Nabi mengulurkan
tangannya untuk memakannya, maka ada yang berkata: "itu biawak!", maka
Nabi menarik tangannya kembali, dan beliau ditanya: "apakah biawak itu
haram? Nabi menjawab: "Tidak, saya belum pernah menemukannya di bumi
kaumku, saya merasa jijik!" (QS. Bukhori dan Muslim)
hadis ini menunjukan bahwa apa yang ditinggalkan Nabi setelah
sebelumnya beliau terima hal itu tidak berarti hal itu adalah haram
atau dilarang.

5. Nabi atau sahabat meninggalkan sesuatu karena melakukan yang lebih
afdhol. Dan adanya yang lebih utama tidak menunjukan yang diutamai
(mafdhul) adalah haram, dan masih banyak kemungkinan-kemungkinan yang
lain (untuk lebih luas lih. Syekh Abdullah al Ghomariy.Husnu Tafahum
wad Dark limasalatit tark)
Dan Nabi bersabda:" Apa yang dihalalakan Allah di dalam kitab-Nya maka
itu adalah halal, dan apa yang diharamkan adalah haram dan apa yang
didiamkan maka itu adalah ampunan maka terimalah dari Allah
ampunan-Nya dan Allah tidak pernah melupakan sesuatu, kemudian Nabi
membaca:"dan tidaklah Tuhanmu lupa".(HR. Abu Dawud, Bazar dll.)
dan Nabi juga bersabda: "Sesungguhnya Allah menetapkan kewajiban maka
jangan engkau sia-siakan dan menetapkan batasan-batasan maka jangan
kau melewatinya dan mengharamkan sesuatu maka jangan kau melanggarnya,
dan dia mendiamkan sesuatu karena untuk menjadi rahmat bagi kamu tanpa
melupakannya maka janganlah membahasnya".
(HR.Daruqutnhi)

Dan Allah berfirman:"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka
terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan
bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras
hukumannya."(QS.Al Hasr:7)
dan Allah tidak berfirman dan apa yang ditinggalknya maka tinggalkanlah.

Maka dapat disimpulkan bahwa "at-Tark" tidak memberi faidah hukum
haram, dan alasan pengharaman maulid dengan alasan karena tidak
dilakukan Nabi dan sahabat sama dengan berdalil dengan sesuatu yang
tidak bisa dijadikan dalil!


Imam Suyuti menjawab peryataan orang yang mengatakan: "Saya tidak tahu
bahwa maulid ada asalnya di Kitab dan Sunah" dengan jawaban: "Tidak
mengetahui dalil bukan berarti dalil itu tidak ada", peryataannya Imam
Suyutiy ini didasarkan karena beliau sendiri dan Ibnu Hajar
al-Asqolaniy telah mampu mengeluarkan dalil-dalil maulid dari
as-Sunah. (Syekh Ali Jum'ah.Al-Bayanul Qowim, hal.28)

Sumber : Zarnuzi Ghufron
Ketua LMI-PCINU Yaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar