7 Okt 2015

Tawasul (2)

Para pengingkar tawasul akan berusaha memalingkan makna hadits
tersebut dengan takwil yang jauh dari makna dzohirnya. Mereka
mengatakan bahwa yang dimaksud orang buta tersebut bukan bertawasul
dengan Nabi melainkan bertawasul dengan meminta doa Nabi SAW.
Perkiraan ini keliru sebab hadits tersebut tidak menjelaskan bahwa
Nabi SAW berdoa bahkan yang disebutkan adalah bahwa Nabi SAW meminta
orang buta itu berdoa dengan menyebut beliau dalam doanya sebagai
perantara. Jika itu adalah bentuk tawasul dengan doa pastinya tidak
perlu repot-repot nabi mengajarkan doa yang panjang, beliau hanya
perlu menengadahkan tangan dan berdoa, namun nyatanya tidak demikian.
Alasan mereka juga terbantah dengan hadits shahih yang menyatakan
bahwa sahabat Utsman bin Hunaif, setelah wafatnya Rasulullah saw,
mengajarkan doa itu kepada orang lain. Ini dalil yang jelas
menunjukkan bahwa isi doa tersebut adalah benar-benar tawasul dengan
menyebut Rasulullah saw dalam doanya. Hadits ini juga menunjukkan
bahwa tawasul dengan Nabi saw itu boleh dilakukan ketika nabi masih
hidup atau setelah wafat.


Dalil ketiga mengenai kebolehan tawasul dengan Nabi adalah hadits
riwayat Abu Syaibah yang sanadnya dinyatakan sahih oleh al Hafidz Ibnu
Hajar al-Atsqalani dalam kitabnya Fathul Bari. Diriwayatkan dari Abi
Sholeh as-Saman, dari Malik ad-Dari, ia berkata: "Manusia ditimpa
kekeringan di masa Umar, kemudian datang seorang lelaki ke kubur Nabi
SAW dan berkata, "Ya Rasulullah, mintakan hujan bagi umatmu
sesungguhnya mereka hampir binasa." Maka Nabi SAW mendatangi lelaki
tersebut di dalam mimpi dan berkata, "Datangilah Umar, sampaikan salam
dan kabari bahwa mereka akan diberikan hujan."
Dalam kitab Futuh disebutkan bahwa lelaki yang bermimpi itu adalah
Sahabat Bilal bin Harits al-Muzani.


Kisah ini menunjukkan bahwa tawasul dengan Nabi SAW boleh dilakukan
setelah wafatnya. Ini juga menjelaskan bahwa para sahabat telah
melakukan praktek tawasul dengan Nabi SAW dan sama sekali tidak
menganggapnya sebagai bentuk kesyirikan. Jika perbuatan sahabat Bilal
al-Muzani ini adalah syirik tentunya sayidina Umar dan para sahabat
lain akan menegurnya dengan keras, namun kenyataannya tidak demikian.


Dalil lain kebolehan tawasul dengan para nabi adalah riwayat mengenai
sabda Nabi SAW ketika Sayidah Fatimah binti Asad, Ibu Sayidina Ali,
dimakamkan. Beliau berdoa. "Ya Allah, dengan hakku dan hak para nabi
sebelumku ampunilah pengganti ibuku ini."
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hiban dalam shahihnya, al-Hakim dan
ath-Thabrani, semuanya menshahihkan hadits tersebut. Para perawi
hadits tersebut adalah perawi shahih kecuali Rauh bin Shalih, ia
memiliki kelemahan namun Ibnu Hiban menyebutnya dalam perawi
terpercaya, dan al-Hakim menyebutnya sebagai tsiqat yang terpercaya
oleh karena itu status hadits ini adalah hasan. Imam Ibnu Hajar
al-Haitsami dalam kitab al-Jauhar al-Munadzom mengatakan sanad hadits
ini adalah jayid (baik).

Hadits ini jelas menunjukkan bahwa bertawasul dengan hak (kedudukan)
para Nabi adalah boleh.


Dalil berikutnya mengenai kebolehan bertawasul dengan dzat adalah
hadits yang disebutkan dalam shahih Bukhari bahwa Sayidina Umar ra
meminta hujan pada masa kekeringan dengan Sayidina Abbas, paman Nabi
SAW seraya berkata:

"Ya Allah, sesungguhnya kami dahulu bertawasul kepada-Mu dengan
Nabi-Mu SAW dan sesungguhnya kami sekarang bertawasul kepada-Mu dengan
paman Nabi kami." Maka hujan pun turun.


Para ulama menyebutkan bahwa tawasul Sayidina Umar ini bukan dalil
tidak bolehnya bertawasul dengan Nabi SAW setelah wafatnya sebab telah
berlalu dalil mengenai tawasul para sahabat dengan Nabi SAW setelah
wafat, namun adalah dalil mengenai kebolehan bertawasul dengan hamba
yang sholeh selain nabi. Hadits Ini juga menunjukkan bahwa tawasul
tidak harus dilakukan dengan hamba yang paling utama, sahabat Ali bin
Abi Thalib lebih utama dari sahabat Abbas namun justru sahabat Abbas
yang dijadikan wasilah.


Tawasul dengan sahabat Abbas pada hakikatnya juga adalah tawasul
dengan Rasulullah SAW, kalau bukah karena ia adalah kerabat dengan
posisinya dengan Rasulullah saw maka tidaklah beliau dijadikan
tawasul, berarti ini juga adalah bentuk tawasil dengan nabi.


Ijma ulama
Pendapat mengenai kebolehan bertawasul dengan Nabi SAW juga diperkuat
dengan kesepakatan para ulama salaf dan kholaf. Imam as-Subki
mengatakan:
"Bertawasul, meminta pertolongan dan meminta syafaat dengan perantara
Nabi kepada Allah adalah baik. Tidak ada seorang pun daripada kaum
salaf dan kholaf yang mengingkari hal ini sampai datang Ibnu Taimiyah,
ia mengingkari hal ini dan melenceng dari jalur yang lurus,
memunculkan ide baru yang tidak pernah dikatakan oleh ulama sebelumnya
sehingga terjadilah keretakan dalam Islam." (santri.net)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar