7 Okt 2015

Tawasul

Menurut jumhur ahlus sunnah wal jamaah, tawasul dengan segala ragamnya
adalah perbuatan yang dibolehkan dan dianjurkan. Makna tawasul sendiri
adalah mendekatkan diri atau memohon kepada Allah dengan melalui
wasilah (perantara) yang memiliki kedudukan di sisi Allah.
Wasilah yang digunakan bisa berupa nama dan sifat Allah, amal shaleh
yang kita lakukan, dzat serta kedudukan para nabi dan orang shaleh
atau bisa juga dengan meminta doa kepada hamba-Nya yang shaleh.

Allah SWT berfirman :

{وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ } [المائدة: 35]

Carilah jalan yang mendekatkan diri (wasilah) kepada-Nya. (al-Maidah:35)


Kebolehan bertawasul dengan nama dan sifat Allah, amal shaleh dan
meminta doa dari orang shaleh telah disepakati bahkan oleh kaum yang
keras sikapnya terhadap tawasul sehingga tidak perlu panjang lebar
kami paparkan dalil-dalilnya.


Yang menjadi permasalahan sekarang bertawasul dengan para nabi dan
orang-orang shaleh. Contoh sederhana tawasul jenis ini adalah ketika
seorang mengharapkan ampunan Allah misalnya, ia berdoa :

"Ya Allah, aku memohon ampunan-Mu dengan perantara Nabi-Mu Muhammad
atau Syaikh Abdul Qadir al-Jailani."

Terlihat jelas bahwa dalam bertawasul, nabi atau orang shaleh hanyalah
perantara sedangkan yang dituju dengan doa adalah Allah semata.


Dengan tawasul, ia tidak menjadikan nabi dan orang shaleh tersebut
sebagai Tuhan yang disembah. Namun kenyataan sederhana ini tidak bisa
difahami oleh sebagian orang yang mengaku mengikuti sunah namun pada
kenyataannya jauh dari sunah. Mereka menganggap tawasul jenis ini
adalah bentuk penyekutuan Allah.


Seorang Syaikh Wahabi Abu Bakar Al-Jazairi berkata mengenai Tawasul:

"Sesungguhnya berdoa kepada orang-orang shaleh, istighosah (meminta
tolong) kepada mereka dan tawasul dengan kedudukan mereka tidak
terdapat di dalam agama Allah ta`ala baik berupa ibadah maupun amal
sholeh sehingga tidak boleh bertawasul dengannya selama-lamanya.
Bahkan itu adalah bentuk menyekutukan Allah di dalam beribadah
kepada-Nya, hukumnya haram dan dapat mengeluarkan pelakunya dari agama
islam serta mengakibatkan kekekalan baginya di neraka jahanam"
(Aqidatul Mu`min, hal 144)
Sungguh fatwa yang tendensius dan kosong dari bobot ilmiyah.


Dalil-dalil Tawasul dengan Nabi SAW

Dalil pertama mengenai kebolehan bertawasul dengan para Nabi SAW
adalah hadits shahih tentang syafaat yang diriwayatkan oleh para
hufadz dan ahli hadits. Pada hari kiamat, ketika manusia dikumpulkan
di padang mahsyar mereka mengalami kepayahan yang sangat. Mereka
bertawasul dengan mendatangi para Nabi untuk meminta tolong supaya
Allah mengistirahatkan mereka dari penantian yang panjang.


Dalil kedua adalah hadits dari sahabat Utsman bin Hunaif yang
diriwayatkan oleh Imam Turmudzi, an-Nasai, ath-Thabrani, al-Hakim dan
al-Baihaqi dengan sanad yang shahih. Diriwayatkan dari Utsaman bin
Hunaif bahwa seorang lelaki buta datang kepada Nabi SAW memohon supaya
Rasulullah SAW berdoa untuk kesembuhannya. Rasulullah SAW pun
bersabda:
"Jika engkau ingin, aku akan doakan. Namun jika engkau bersabar maka
itu lebih baik."
Lelaki itu tetap berkata, "Doakanlah."
Nabi SAW lalu memerintahkannya untuk berwudhu dengan sempurna, sholat
dua rakaat dan berdoa dengan doa berikut :
"Ya Allah, aku memohon dan menghadap kepada-Mu dengan (perantara)
nabi-Mu Muhammad, nabi yang rahmat. Ya Muhammad, sesungguhnya aku
menghadap kepada Tuhanku denganmu agar terpenuhi hajatku. Ya Allah
izinkanlah ia memberikan syafaatnya kepadaku…"
Kemudian lelaki itu pun bisa melihat.


Di dalam hadits riwayat ath Thabrani dan al-Baihaqi terdapat tambahan
bahwa sahabat Utsman bin Hunaif di kemudian hari mengajarkan doa
tersebut kepada seorang lelaki agar hajatnya terpenuhi setelah
wafatnya Rasulullah SAW. Tambahan hadits ini dishahihkan oleh Ath
Thabrani. Al-Haitsami dalam Majma Zawaid menetapkan pendapat Ath
Thabrani mengenai keshahihannya.


Perhatikan, dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa lelaki buta meminta
doa kepada Nabi SAW namun Nabi tidak mendoakannya melainkan
mengajarkannya doa yang berisi tawasul dengan Nabi SAW. Ini
menunjukkan tawasul dengan Nabi SAW adalah boleh, seandainya tawasul
itu adalah syirik maka tidak mungkin Nabi mengajarkannya kepada orang
buta tersebut. (santri.net)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar